HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
NAMA : LA FERI
NPM : 17630039
HARGA PERKIRAAN SENDIRI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Oleh : Yeri Adriyanto *)
Abstrak
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. Salah satu
tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah membuat spesifikasi teknis dan
harga patokan sendiri. Sebelum kegiatan pengadaan dilakukan/dimulai
terlebih dahulu dilakukan dengan membuat Haga Perkiraan Sendiri, Harga
Perkiraan Sendiri dibuat dengan melakukan survey harga pasar dengan
membandingkan dua sumber/harga yang berbeda sehingga ditemukan harga
yang wajar dengan kualitas barang yang baik sehingga Negara tidak
dirugikan. Harga Perkiraan Sendiri dibuat sebagai dasar untuk menetapkan
batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang dan jasa,
alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Nilai total
Harga Perkiraan Sendiri bersifat terbuka dan tidak rahasia, tetapi
rincian harga satuan bersifat rahasia.
Kata Kunci : PPK, Harga Perkiraan Sendiri.
Latar Belakang
Sebelum menyusun harga perkiraan sendiri, langkah pertama yang
harus dilakukan adalah menyusun spesifikasi barang (spek) Setelah
spesifikasi ditetapkan selanjutnya pejabat yang berwenang dalam hal ini
Pejabat Pembuat Komitmen, baru menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS)
sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail menegaskan fungsi HPS
dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
Menurut hukum permintaan dan penawaran menyebutkan bahwa semakin
tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa,
semakin tinggi atau banyak penawaran maka harga akan semakin turun.
Disisi lain ada faktor produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang
juga turut mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar
sebagai indikator kompetisi.
Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk
mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai
kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dalam
pasal 5 menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu terbuka,
transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus
akuntabilitas untuk menjaga trustatau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat
5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran
penawaran termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS
didasarkan pada harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2
yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat
disimpulkan HPS adalah harga pasar setempat menjelang pelaksanaan
pengadaan.
Fenomena
yang terjadi bahwa dalam pelaksanakan pengadaan barang dan jasa
pemerintah adalah banyak pejabat pengadaan yang kesulitan dalam dalam
membuat HPS. Untuk membuat HPS minimal membandingkan dua harga yang
berlaku di pasar, pada hal untuk menemukan harga yang wajar di pasaran
tidak mudah. Satu-satu jalan adalah menentukan hps dengan cara
membandingkan dua harga penawaran di perusahaan atau calon penyedia
barang dan jasa.
Kasus yang paling banyak menimpa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan
salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS
membutuhkan keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik
spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber
dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda
dengan harga distributor apalagi harga pasar.
Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena
ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia
barang/jasa atau malah kepada broker bin
makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan
pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa
melakukan check and recheck lagi. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga
dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan
keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka kami membuat karya tulis ilmiah yang
berkenaan dengan penyusunan harga patokan sendiri dalam pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
B. Permasalahan
Bagaimana teknik menyusunan HPS yang baik dan benar yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku?
C. Tujuan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, memiliki kompleksitas dan
aturan yang mengikat berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, salah
satu hal utama didalam system pengadaan adalah Penyusunan HPS, dimana
Setiap pengadaan harus dibuat HPS untuk melakukan evaluasi harga
penawaran barang dan jasa dengan demikian tujuan penyusunan HPS adalah
untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar , dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan
ketentuan kontrak. Kecermatan dalam penyusunan HPS akan berdampak
positif bagi pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disetiap instansi
Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan teknik dan metode yang tepat
didalam menyusun HPS berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
II. KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Harga Perkiraan Sendiri
HPS adalah perkiraan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang
dapat dipertanggungjawabkan (Pedoman Penyusunan Spek dan HPS, BP-ULP
Undip : 2014). Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Yang
dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume
pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban
pajak dan keuntungan (Perpres 54 Tahun 2014, hal : 150) Berdasarkan
HPS yang ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai
total HPS. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.
HPS
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang
sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan
Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.
Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya adalah
pagu, namun HPS tetap diumumkan (http://boekang.blogspot.com/2012)
Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) harus memperhitungkan biaya seluruh omponen
agar tujuan dari pengadaan barang/jasa dipenuhi dengan efisien dan
efektif. Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan mengenai batas atas
keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk menilai kewajaran
harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan
data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu
penyusunan HPS. RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan
Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS
diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa penyusunan HPS
didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang
didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang
dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam
penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat
pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar
maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga
tertentu. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan
dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi
Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk
menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5) huruf
b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan
HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang
dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan,
kecuali kontes dan sayembara.
HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead
yang dianggap wajar. Seperti kita ketahui bersama penyusunan HPS ini
dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat
dipertanggungjawabkan dan riwayat penyusunan HPS harus didokumentasikan
dengan baik oleh PPK. Komponen HPS meliputi:
1. Harga
Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa
diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan
Barang/Jasa;
2. Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
3. Informasi
Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan
sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
5. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
6. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
7. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
8. Perkiraan Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana (Engineer’s Estimate);
9. Norma Indeks; dan/atau
10. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (a-i).
B. Tahapan Penysunan HPS Barang, Konstruksi dan Konsultansi
1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
2. Mempelajari dokumen perencanaan umum (DIPA/DPA, KAK dan RAB)
3. Mengecek
harga satuan yang berlaku dipasar, harga satuan bahan, upah dan alat
(jasa konstruksi), menghitung komponen biaya (biaya langsung personil
dan biaya langsung non personil) (jasa konsultansi)
4. Menghitung/menetapkan
harga satuan, menghitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran
(jasa konstruksi) dan menghitung harga satuan untuk biaya tenaga ahli
persatuan waktu tertentu (jasa konsultansi)
5. Menjumlahkan
semua biaya untuk seluruh mata pembayaran, menetapkan harga satuan
(jasa konstruksi), menghitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran
(jasa konsultansi)
6. Menghitung
jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran, menghitung jumlah biaya
untuk setiap item pembayaran (jasa konstruksi) dan menjumlahkan semua
biaya untuk seluruh item pembayaran (jasa konsultansi)
7. Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran (jasa konstruksi)
8. Menghitung PPN dan menentukan HPS
C. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
Penetapan HPS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk
menentukan HPS pengadaan barang/jasa lainnya, maka dilakukan studi
kelayakan (pasar) untuk mencari harga yang terendah dengan kualitas
baik, maka PPK bisa menugaskan petugas berdasarkan surat tugas untuk
melakukan survey harga pasar. Yang menandatangan hasil survey pasar
adalah petugas yang melakukan survey/ petugas yang di perintahkan
berdasar SK atau surat tugas dari PPK/PA/KPA.. PPK bertanggung jawab
untuk menetapkan HPS , apabila satuan kerja PPK tidak memiliki pegawai
yang menguasai teknis konstruksi maka PPK dapat meminta bantuan tenaga
ahli (konsultan perencana) untuk menyusun HPS.
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) penyusunan HPS didasarkan salah
satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber
informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah
Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun
hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP
dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai
dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian
bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS
dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS
digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang
sah dan dalam pasal 66 ayat (5) huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk
menetapkan batas penawaran teetinggi yang sah untuk pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan jasa konsultansi
yang menggunakan metode pagu anggaran, dan tidak boleh melampaui pagu
yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS juga digunakan sebagai
dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran
yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan
HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang
dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan,
kecuali kontes dan sayembara.
HPS dapat ditentukan dari nilai tertinggi, nilai tengah (median),
nilai yang paling banyak muncul (modus) atau rata-rata (mean) dari hasil
survei, sepanjang nilai tersebut diyakini dapat dipenuhi lebih dari 3
calon penyedia (bukan 3 produk). Nilai tersebut sudah termasuk
keuntungan, overhead, dan pajak.
HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil
(Remuneration), Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost,
dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyusunan HPS Biaya Langsung Personil
tenaga ahli dapat bersumber dari informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain
yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain INKINDO (pasal 66 ayat (7)
b).
Namun
dalam proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi harus dilakukan
negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan
harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat
(2))
Sedangkan penyusunan HPS untuk biaya non personil disesuaikan
dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan untuk mendukung
pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga Satuan
Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu
kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.
D. Kegunaan HPS
1. HPS digunakan untuk pengadaan dengan bukti tanda perjanjian berupa kuitansi, SPK dan surat perjanjian
2. Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
3. Sebagai
batas tertinggi dari penawaran; Semua penawaran dari penyedia
barang/jasa dalam suatu pengadaan barang jasa akan digugurkan bila
melebihi HPS dari yang ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa konsultansi karena masih ada negosiasi.
4. Dasar
untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran apabila penyedia
barang/jasa berkeinginan untuk mengikuti proses pengadaan barang dan
jasa sebesar 1-3 % dari nilai HPS.
5. Nilai
penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan
100% (seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah
sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak dan nilai penawaran
terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai total HPS,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
6. Dasar untuk menetapkan harga satuan timpang
7. Dasar untuk menetapkan besaran jaminan sanggah banding
E. Metode Penyusunan HPS
1. Metode Analogi
Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan
jasa sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat
menyusun RUP barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi
biaya yang memadai untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika
terdapat perbedaan yang sangat mencolok konsultasikan dengan para
pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
Contoh soal :
Hitung
dengan meto9de analogi : pengadaan system pembayaran gaji untuk 5.000
orang dan 100 line rincian. Lembaga lain sudah pernah melakukan untuk
100 line bagi 2.000 orang seharga Rp. 20 milyard. Ahli IT di kantor
mengatakan bahwa system yang akan dibangun 25 % lebih rumit dibandingkan
system di lembaga tersebut.
Jawab :
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi kerumitan) sama-sama 100 line (125% x Rp. 20 milyard) = Rp. 25 milyard.
Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi jumlah pengguna 5.000 orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25 milyard = Rp. 62,5 milyard.
2. Metode Parametrik
Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua
variable, yakni menghubungkan independent variable dengan dependent
variable. Independent variable merupakan faktor-faktor yang secara
spesifik memiliki hubungan kuat dengan biaya total (dependent variable).
Biaya berbentuk kurva atau rumusan matematis (y = ax atau y = ax + b)
3. Metode Indek Harga
Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu
waktu (bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun)
yang digunakan sebagai dasar. Rumus :
Harga saat A = harga saat B x indeks saat A/indeks saat B
4. Metode Faktor
Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di
anntara harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait.
Disini, biaya komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor
perkalian terhadap harga peralatan utama.
G. Teknik Penyusunan HPS
Teknik untuk penyusunan HPS/OE dapat dilakukan dengan beberapa
metoda/cara, antara lain harga pasar, data kontrak di masa lalu,
perhitungan Cost of Goods Sold (COGS),
harga dari pabrikan, metoda Delphi maupun referensi harga lainnya
seperti standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) ataupun
Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing daerah/institusi.
Perhitungan-perhitungan didalamnya adalah termasuk komponen biaya –
biaya, perhitungan Cost of Goods Manufactured, Perhitungan Cost of Goods Sold, Perhitungan biaya material dengan metodeFirst in First Out (FIFO), Last In First Out (LIFO) ataupun Weight Average. Penyusunan HPS/OE juga harus mempertimbangkan analisa titik pulang pokok atau Break Event Point (BEP) Analysis dengan perhitungan komponen Fixed Cost, Variable Cost maupun Sales (Devi Widiawati : ULP Untirta).
Contoh Penyusunan HPS Pengadaan Barang
Sebelum menyusun HPS harus memerhatikan beberapa hal, antara lain
menetapkan harga satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan
berdasarkan harga dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya
umum, dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah
volume barang x harga satuan, dijumlah semua biaya untuk seluruh item
barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah semua biaya
untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan HPS/OE ialah jumlah
biaya seluruh item barang + PPN 10%.
Contoh 1:
HARGA PERKIRAAN SENDIRI
| |||||
PENGADAAN BARANG
| |||||
PA/KPA :
|
Kepala Dinas…
| ||||
K/L/D/I :
|
……….
| ||||
Satker :
|
Dinas
| ||||
PPK :
|
Drs…….
| ||||
Pekerjaan :
|
Pengadaan barang ….
| ||||
Lokasi :
|
Kota….
| ||||
Tahun anggaran :
|
2014
| ||||
NO.
|
Uraian
|
Unit/Satuan
|
Volume
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
I
|
Biaya Pengadaan barang
| ||||
1
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
buah
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
set
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
3
|
Jenis barang sesuai dgn spesifikasi
|
unit
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
4
|
dst (sesuai dgn jmh brg yg akan diadakan)
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
Jumlah sub I
|
10,000,000
| ||||
II
|
Biaya Pemasangan dan Uji Coba
|
–
| |||
1
|
Tenaga ahli pemasangan
|
org
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Tenaga pendukung
|
org
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
|
3
|
Sewa peralatan bantu
|
….
|
3
|
1,000,000
|
3,000,000
|
4
|
Pembelian bahan/material yg diperlukan unt uji coba
|
…
|
4
|
1,000,000
|
4,000,000
|
Jumlah sub II
|
10,000,000
| ||||
III
|
Biaya transportasi
|
20,000,000
| |||
1
|
Transport kapal
|
…
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
|
2
|
Transport lokal
|
2
|
1,000,000
|
2,000,000
| |
Jumlah sub III
|
3,000,000
| ||||
IV
|
Biaya Pelatihan
|
–
| |||
1
|
Biaya pelatihan
|
1
|
1,000,000
|
1,000,000
| |
Jumlah Sub IV
|
1,000,000
| ||||
Jumlah total
|
24,000,000
| ||||
PPN 10%
|
2,400,000
| ||||
Jumlah biaya
|
26,400,000
|
Contoh 2
Perhitungan
HPS per 1 Maret 2014 u8ntuk pe3ngadaan computer laptop merek PQR
sebanyak 120 unit dan printer ABC sebanyak 10 unit. Data survey adalah:
1. Komputer laptop merek PQR, harga satuan yang dikeluarklan oleh suatu departemen 8 juta, harga survey beberapa toko 7 juta.
2. Komputer
laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K
Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB
(shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8.
3. Printer ABC, harga satuan yang dikeluarha oleh suatu departemen 6 juta, harga pabrikan 5 juta
4. Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB
5. PPK. Drs. Agung
No.
|
Spesifikasi
|
Jumlah
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
1
|
Komputer
laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K
Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB
(shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8. Termasuk ongkos kirim
|
120
|
7,000,000
|
840,000,000
|
2
|
Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB. Temasuk Ongkos kirim
|
10
|
5,000,000
|
50,000,000
|
Jumlah
|
890,000,000
| |||
PPN 10 %
|
89,000,000
| |||
Total
|
979,000,000
|
Kesimpulan
1. Untuk
menghindari mark-up harga, maka yang harus dilakukaan oleh PPK adalah
melakukan studi kelayakan harga pasar sebagai syarat untuk menentukan
HPS. Sebaiknya survey dilakukan pada salah satu distributor/agen barang.
Dengan demikian nilai total HPS = hasil keuntungan seluruh volume
dikalikan harga satuan, ditambah dengan beban pajak dan keuntungan, yang
dimakud adalah : a). harga satuan = harga pasar secara riil/nyata, b).
keuntungan dan overhead maksimal 10 % dan c). beban PPN 10%.
2. Untuk
menghindari ketidaktauan permasalahan tentang HPS, maka PPK (dibantu
oleh tim) dalam membuat HPS sebaiknya dilakukan sendiri tanpa meminta
bantuan pihak penyedia dalam membuat HPS, PPK bisa mendapatkan informasi
yang lengkap dalam pembuatan HPS bisa melalui informasi biaya satuan
yang dipublikasikaan secara resmi oleh BPS, informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait, daftar/tarif
barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, biaya
kontrak sebelumnya atau sedang berjalan, dan sebagainya. Dengan sumber
informasi yang ada seharusnya PPK tidak kesulitan dalam menyusun HPS,
karna dengan membuat HPS sendiri (tanpa minta bantuan rekanan), maka
harga yang kita buat bisa dipertanggung jawabkan bila dikemudian hari
ada pemeriksaan dari pihak pemeriksa fungsional eksternal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar