PERMASALAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
NAMA : LA FERI
NPM : 17630039
2.1 LANDASAN TEORI
Dalam
dunia Internasional dikenal beberapa bentuk-bentuk Standar/Sistim
Kontrak Konstruksi yang diterbitkan oleh beberapa negara atau asosiasi
profesi. Diantaranya yang dikenal oleh kalangan Industri Jasa Konstruksi
adalah FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Counsels), JCT
(Joint Contract Tribunals). AIA (American Institute of Architects) dan
SIA (Singapore Institute of Architects). Selain itu masih ada lagi
beberapa sistim/standar kontrak, dari Hongkong, Australia, Canada dan
lain-lain.
Kita
di Indonesia umumnya sering menjumpai kontrak-kontrak yang menggunakan
standar/sistim FIDIC dan JCT terutama untuk proyek-proyek Pemerintah
yang menggunakan dana pinjaman dari luar negeri. Selain itu pihak swasta
asing yang beroperasi di Indonesia biasanya juga memakai salah satu
sistim/standar ini. Negara-negara penyandang dana dari Eropa Barat
biasanya menggunakan sistim/standar FIDIC, sedangkan Inggris dan
Negara-negara Persemakmuran memakai sistim JCT. Sistim AIA kebanyakan
dipakai oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia
(kontrak-kontrak pertambangan). Oleh karena itu, peninjauan
Standar/Sistim Kontrak Konstruksi Internasional dalam pelatihan ini
dibatasi hanya mengenai sistim FIDIC dan JCT serta sedikit uraian
standar/sistim AIA dan SIA.
2.2 STANDAR KONTRAK AMERIKA SERIKAT (AIA)
American
Institute of Architects (AIA) adalah sebuah institusi profesi di
Amerika Serikat yang menerbitkan dokumen kontrak/syarat-syarat kontrak
konstruksi yang biasa dikenal dengan istilah “AIA Standard” dan dipergunakan secara luas di Amerika Serikat. Sebagaimana lazimnya Syarat-Syarat Kontrak (Conditions of Contract),
penerbitannya selalu diperbaiki. Demikian pula dengan syarat-syarat
kontrak dari Amerika Serikat yang terakhir diketahui adalah
edisi/penerbitan tahun 1987 yang dikenal dengan nama “AIA-General
Conditions,1987 ed.” General Conditions of Contract for Construction, yang diterbitkan oleh “The American Institute of Architects (=AIA)”, terdiri dari 14 Pasal (Article) dan 71 ayat.
Dari
uraian Syarat-Syarat Kontrak yang diterbitkan American Institute of
Architect (AIA) tahun 1987 tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut :
1. Kata-kata/istilah yang diberi definisi hanya yang penting-penting seperti Contract Documents, Architect, Owner, Contractor, Subcontractor, Time.
2. Sebagai Pengguna Jasa dipakai istilah “Owner” dan Direksi Pekerjaan disebut “Architect”.
3. Pengguna Jasa (“Owner”) mempunyai hak untuk menghentikan Pekerjaan dan melaksanakan Pekerjaan serta membuat kontrak terpisah.
4. Penyedia Jasa harus menyampaikan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
5. Penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase (Ayat 7.10).
6. Di mungkinkan penyerahan Pekerjaan secara substansial (tidak harus mutlak 100%).
7. Perubahan Pekerjaan disebut “Changes in the Works”.
8. Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa (Owner) atau oleh Penyedia Jasa (Penyedia Jasa).
Disamping
AIA, di Amerika Serikat terdapat institusi atau asosiasi profesi lain
yang menerbitkan cara-cara pelelangan dan dokumen kontrak seperti The National Society of Professional Engineers (NSPE), Association General Contractors of America (AGC) dan lain-lain.
Robert D. Gilbreath dalam bukunya “Managing Construction Contracts”
halaman 107-111 memberikan contoh Perjanjian/Agreement yang biasa
digunakan di Amerika Serikat yang isinya dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1. Persetujuan
Penyedia Jasa yang dengan biayanya sendiri menyediakan tenaga kerja dan
jasa, menyediakan semua bahan dan peralatan tetap dan menyediakan semua
peralatan konstruksi yang diperlukan dan mematuhi instruksi Pengguna
Jasa sesuai ketentuan kontrak. Seluruh pekerjaan tersebut diuraikan
lebih lengkap dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-syarat Khusus
Konstruksi, Spesifikasi Teknis dan Gambar-Gambar yang merupakan satu
kesatuan dengan Perjanjian. Penyedia Jasa setuju untuk melindungi
pekerjaan tersebut sampai selesai dan diserahkan.
2. Pengguna Jasa setuju menyediakan barang-barang dan jasa tertentu untuk Penyedia Jasa.
3. Penyedia Jasa setuju melaksanakan pekerjaan sesuai jadual pelaksanaan yang telah di tetapkan dalam kontrak.
4. Persetujuan
Pengguna Jasa untuk membayar Penyedia Jasa sebesar nilai kontrak.
Dijabarkan perincian pekerjaan lump sum, unit price dan pekerjaan
tambah/kurang. Juga diuraikan harga satuan bahan dan upah.
5. Seluruh persyaratan tercantum dalam dokumen kontrak merupakan satu kesatuan.
6. Kewajiban
Penyedia Jasa untuk menutup asuransi sampai pekerjaan selesai dengan
menyebutkan besarnya nilai pertanggungan dan tata cara pelaksanaanya
7. Penyedia Jasa setuju untuk membayar pajak-pajak yang terkait dengan pekerjaan ini.
8. Penyelesaian perselisihan diselesaikan Badan Peradilan Sengketa Konstruksi dengan keputusan final dan mengikat.
9. Penyedia Jasa harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 10 hari setelah kontrak ditanda tangani.
2.3 STANDAR KONTRAK FIDIC
FIDIC
adalah singkatan dari Federation Internationale Des Ingenieurs Counsels
atau dalam bahasa Inggris disebut International Federation of
Consultant Engineers atau bila diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
adalah Federasi Internasional Konsultan Teknik. FIDIC didirikan pada
tahun 1913 oleh 3 (tiga) asosiasi nasional dari Konsultan Teknik
independen di Eropa.
Tujuan
pembentukan dari federasi ini adalah untuk memajukan secara umum
kepentingan-kepentingan profesional dari anggota asosiasi dan
menyebarkan informasi atau kepentingannya kepada anggota-anggota dari
kumpulan asosiasi nasional. Sekarang jumlah keanggotaan FIDIC sudah
tersebar di lebih dari 60 negara di seluruh dunia, mewakili
konsultan-konsultan teknik didunia.
FIDIC
mengatur seminar-seminar, konferensi-konferensi dan pertemuan-pertemuan
lain untuk memelihara kepatutan dan standar profesional yang tinggi,
tukar menukar pandangan dan informasi, diskusi masalah-masalah
kepentingan bersama diantara anggota asosiasi dan perwakilan-perwakilan
dari institusi keuangan internasional dan mengembangkan profesi teknik
di negara-negara berkembang.
Publikasi
FIDIC termasuk laporan-laporan dari pelbagai konferensi-konferensi dan
seminar-seminar, informasi untuk para Konsultan Teknik, Pengguna Jasa
Proyek dan agen-agen pengembangan internasional, bentuk-bentuk standar
prakualifikasi, dokumen-dokumen kontrak dan perjanjian Klien/Konsultan,
semuanya tersedia di Sekretariat FIDIC di Swiss.
Selain
itu, perlu kiranya diketahui bahwa banyak asosiasi profesi di tanah air
diantaranya Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) adalah anggota IFAWPCA
(International Federation of Asia and West Pacific Contractor’s
Association), sedangkan IFAWPCA adalah anggota FIDIC. Jadi seharusnya
kita di Indonesia cukup mengenal FIDIC dan sepantasnya menggunakan
standar FIDIC dalam membuat kontrak sebagai acuan/rujukan. Tetapi
kenyataannya penggunaan sistim FIDIC di Indonesia masih sangat terbatas
pada kontrak proyek-proyek yang menggunakan dana pinjaman luar negeri
atau kontrak-kontrak dengan swasta asing.
2.3.1 Syarat-syarat Umum FIDIC 1987
FIDIC
telah menyusun 2 (dua) versi standar/sistim Kontrak yang berbeda maksud
dan tujuannya yang pertama ditujukan untuk pekerjaan-pekerjaan
konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction) dan yang kedua khusus untuk pekerjaan Rancang Bangun (Design Build and Turnkey) yang akan dibahas terlebih dahulu yaitu conditions of contract for works of civil engineering construction (syarat-syarat umum FIDIC 1987).
Syarat-Syarat
Umum Kontrak Sistim FIDIC ini ditujukan untuk Pekerjaan-Pekerjaan
konstruksi Teknik Sipil Bagian I : Syarat-Syarat Umum dengan bentuk
Tender dan Perjanjian – Edisi 1987. Syarat-Syarat Umum ini berisi 25
uraian yang terdiri dari 72 Dari 72 Pasal yang terdapat dalam
Syarat-Syarat Umum tersebut, akan ditinjau beberapa pasal yang penting
dan dapat dipertimbangkan untuk dipakai dalam kontrak-kontrak kita
dimasa mendatang yaitu :
1. Definisi dan Interpretasi
2. Pelimpahan Kontrak & Sub Penyedia Jasa
3. Dokumen-Dokumen Kontrak
4. Kewajiban-kewajiban umum
5. Penangguhan Pekerjaan
6. Pelaksanaan & Kelambatan-Kelambatan
7. Tanggung Jawab Atas Cacat
8. Perubahan-perubahan, penambahan dan pengurangan
9. Jumlah-jumlah perkiraan
10. Perbaikan-perbaikan
11. Resiko-resiko khusus
12. Pembebasan dari Pelaksanaan
13. Penyelesaian Perselisihan
14. Kesalahan Pengguna Jasa
Perjanjian/Kontrak
yang ditandatangani oleh para pihak menurut sistim/standar FIDIC 1987
hanya terdiri dari 4 (empat) butir/pasal, yaitu :
1. Penjelasan
yang menyatakan bahwa semua kata dan atau istilah/ungkapan harus
diartikan seperti tercantum dalam syaratsyarat kontrak (Conditions of Contract).
2. Dokumen-dokumen lain merupakan satu kesatuan dari Perjanjian.
3. Penyedia Jasa harus melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai syarat-syarat kontrak.
4. Kewajiban
Pemberi Tugas/Pengguna Jasa untuk membayar hasil pekerjaan Penyedia
Jasa sesuai ketentuan dalam kontrak pada waktu dan cara sesuai
syarat-syarat kontrak.
2.3.2 Syarat-syarat Khusus FIDIC 1987
Dalam
syarat-syarat khusus FIDIC 1987 dijelaskan hal-hal mengenai
ketentuanketentuan yang harus di atur secara khusus mengingat
sifat/kondisi Pekerjaan tertentu yang berbeda satu sama lain. Di antara
hal-hal yang diatur khusus (particular) yang mungkin bermanfaat untuk kontrak kita di masa mendatang adalah :
1. Definitions
2. Language/s and Law
3. Priority of Contract Documents
4. Performance Security
5. Bonus for Completion
6. Arbitration
7. Default of Employer
2.3.3 Syarat-syarat Umum FIDIC 1995
Syarat-Syarat Umum FIDIC 1995 (conditions of contract for design build and turnkey) terdiri dari 20 Pasal yaitu :
1. Pasal 1 - Kontrak (14 ayat)
2. Pasal 2 - Pengguna Jasa (4 ayat)
3. Pasal 3 - Wakil Pengguna Jasa (5 ayat)
4. Pasal 4 - Kontraktor (24 ayat)
5. Pasal 5 - Design (9 ayat)
6. Pasal 6 - Staff dan Tenaga Kerja (10 ayat)
7. Pasal 7 - Plant, Materials and Workmanship (6 ayat)
8. Pasal 8 - Permulaan, Penundaan, Penangguhan (11 ayat)
9. Pasal 9 - Test on Completion (4 ayat)
10. Pasal 10 - Pengguna Jasa Mengambil Alih (3 ayat)
11. Pasal 11 - Test after Completion (4 ayat)
12. Pasal 12 - Kekurangan (kecacatan) (10 ayat)
13. Pasal 13 - Harga Kontrak dan Pembayaran (16 ayat)
14. Pasal 14 - Hak Untuk Mengadakan Perubahan (5 ayat)
15. Pasal 15 - Kegagalan Kontraktor (5 ayat)
16. Pasal 16 - Kegagalan Pengguna Jasa (4 ayat)
17. Pasal 17 - Risiko dan Tanggung Jawab (6 ayat)
18. Pasal 18 - Asuransi (5 ayat)
19. Pasal 19 - Force Mayeur (7 ayat)
20. Pasal 20 - Klaim, Sengketa, Arbitrase (8 ayat)
2.3.4 Syarat-syarat Khusus FIDIC 1995
Syarat-Syarat Khusus FIDIC 1995 (Conditions of contract for design build and turnkey)ini
terdiri dari 20 Pasal. Dalam Syarat-Syarat ini di atur secara khusus
beberapa pasal/ayat/sub ayat sehubungan sifat/kondisi khusus suatu
Pekerjaan. Beberapa diantaranya dibahas sebagai bahan pertimbangan untuk
kontrak kita dimasa mendatang. Syarat-Syarat Khusus FIDIC 1995 yang di
bahas sebagai berikut :
1. Ayat 1.6 - Prioritas Dokumen (Priority of Document)
2. Ayat 1.14 - Tanggung Jawab Terpisah dan Bersama (Joint and Several Liability)
3. Ayat 2.2 - Jalan Masuk dan Penyerahan Lahan (Access to and Possession of the Site)
4. Ayat 4.2 - Jaminan Pelaksanaan (Performance Security)
5. Ayat 4.5 - Para Sub. Penyedia Jasa (Subcontractors)
6. Ayat 5.2 - Dokumen-Dokumen Konstruksi (Construction Documents)
7. Ayat 5.9 - Hak Paten (Patent Rights)
8. Ayat 8.2 - Waktu Penyelesaian (Time for Completion)
9. Ayat 8.6 - Ganti Rugi Atas Kelambatan (Liquidated Damages for Delay)
10. Ayat 9.1 - Kewajiban-Kewajiban Penyedia Jasa Mengenai Pengetesan pada Penyelesaian (Contractor’s Obligations)
11. Ayat 11.1 - Kewajiban-Kewajiban Pengguna Jasa mengenai Pengetesan sesudah Penyelesaian (Employer’s Obligations)
12. Pasal 14 - Perubahan-Perubahan (Variation)
2.4 STANDAR KONTRAK JCT 1980
JCT
adalah singkatan dari Joint Contract Tribunals, suatu institusi di
Inggris yang menyusun standar kontrak konstruksi untuk Pemerintah
setempat (Local Authority) dan Sektor Swasta (Private). Unsur-unsur
pokok JCT terdiri dari badan-badan sebagai berikut :
1. Royal Institutions of British Architect (RIBA)
2. National Federation of Building Trades Employers (NFBTE)
3. Royal Institution of Chartered Surveyor (RICS)
4. Association of Country Councils (ACC)
5. Associations of Metropolitan Authority (AMA)
6. Associations of District Councils (ADC)
7. Committee of Associations of Specialist Engineering Contractor (ASEC)
8. Greater London Council (GLC)
9. Federation of Associations of Specialist and Subcontractors Association of Consulting Engineers (FASSACE)
10. Scotish Building Contract Committee (SBCC)
Dari
uraian di atas, dapatlah dipahami bahwa standar JCT dibuat oleh
beberapa institusi di Inggris dan tidak melibatkan institusi dari negara
lain seperti keanggotaan FIDIC dan dibuat khusus untuk kontrak-kontrak
bangunan (Building Contract). Standar JCT dipakai oleh negara
Inggris sendiri dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran seperti
Malaysia, Singapura. Di Indonesia standar JCT dipakai untuk
proyek-proyek sektor swasta dimana yang menjadi konsultan
perencana/pengawas adalah perusahaan Inggris atau yang berafiliasi
dengan Inggris.
2.4.1 Perjanjian atau Kontrak
Standar JCT 1980 menyebut Perjanjian/Kontrak dengan istilah Article of Agreementand Conditions of Building Contract. Berbeda dengan standar FIDIC 1987, yang hanya menyebut Agreement. Hampir sama dengan FIDIC, perjanjian menurut standar JCT hanya berisi 5 butir/pasal yaitu :
1. Keharusan
Penyedia Jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan apa yang disebut dengan Contract Bills (Rincian Biaya) dan contract drawings(gambar-gambar Kontrak).
2. Pengguna Jasa (Employer) harus membayar Penyedia Jasa berdasarkan Nilai Kontrak (contract sum) pada waktu dan dengan cara-cara sesuai tercantum dalam syarat-syarat kontrak (conditions of contract).
3. Memuat penjelasan mengenai Wakil Pengguna Jasa yang ditunjuk.
4. Memuat penjelasan mengenai Konsultan Volume/Biaya (Quantity Surveyor) yang ditunjuk.
5. Memuat penjelasan tentang penyelesaian perselisihan melalui Arbitrase.
2.4.2 Syarat-syarat Kontrak (Part I)
Dalam syarat-syarat kontrak berisi 34 pasal (Article).
Dari 34 Pasal tersebut ada beberapa pasal yang penting yang mungkin
bermanfaat untuk kontrak kita dimasa mendatang, sebagai berikut :
1. Pasal 1 - Penafsiran, definisi, dan sebagainya
Dalam
ayat 1.1 ditegaskan bahwa kecuali dinyatakan lain secara khusus
referensi dalam Perjanjian, Syarat-Syarat Kontrak atau Lampiran,
Pasal-pasal berarti pasal dari Syarat-Syarat Kontrak. ayat 1.2
menegaskan bahwa dokumen kontrak harus dibaca secara menyeluruh. Ayat
1.3 memberikan definisi dari kata-kata/istilah yang akan dipakai dalam
kontrak
2. Pasal 2 - Kewajiban-kewajiban penyedia jasa
Dalam
ayat 2.3 pasal ini dijelaskan bahwa jika Penyedia Jasa menemui
perbedaan atau ketidak cocokan dari dua atau lebih dokumen, seperti :
gambar-gambar kontrak, RAB, instruksi Direksi Pekerjaan, gambar/dokumen
dari Direksi Pekerjaan maka dia harus memberitahu direksi Pekerjaan yang
akan memberi instruksi sehubungan dengan hal tersebut.
3. Pasal 13 - Perubahan-perubahan dan pos-pos perkiraan
Dalam
Pasal ini pada pokoknya dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Memberi
batasan mengenai apa yang dimaksud dengan perubahan (Ayat 13.1)
Menyatakan bahwa perubahan diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan atau
menyetujui perubahan yang dibuat Penyedia Jasa (Ayat 13.2) Direksi
Pekerjaan mengeluarkan perintah pengeluaran dari Pos-Pos Perkiraan dalam
kontrak dan subkontrak (Ayat 13.4).
4. Pasal 17 - Penyelesaian praktis dan tanggung jawab atas cacat
Ayat
17.1 menegaskan bila Direksi Pekerjaan berpendapat bahwa pekerjaan
telah mencapai tingkat penyelesaian praktis maka dia harus segera
menerbitkan Berita Acara yang menyatakan bahwa seluruh pekerjaan sesuai
kontrak secara praktis telah selesai dengan mencantumkan tanggal selesai
dalam berita acara tersebut. Ayat 17.2 mengatur mengenai
pekerjaan-pekerjaan cacat yang masih menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa. Direksi akan menerbitkan Daftar Pekerjaan Cacat yang harus
diperbaiki dalam Masa Tanggung Jawab Atas Cacat.
5. Pasal 18 - Penguasaan sebagian pekerjaan oleh pengguna jasa
Pasal
ini mengatur tentang penguasaan bagian Pekerjaan oleh Pengguna Jasa
sebelum Penyelesaian Praktis (dengan persetujuan Penyedia Jasa). Dalam
waktu 7 hari sejak bagian Pekerjaan tersebut dikuasai, Direksi Pekerjaan
akan menerbitkan Berita Acara yang menyatakan perkiraan mulai Pekerjaan
yang dikuasai.
6. Pasal 19 - Pengalihan kontrak/sub-kontrak
Pasal
ini menegaskan bahwa baik Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa tidak
boleh mengalihkan kontrak tanpa persetujuan tertulis pihak lain.
7. Pasal 23 - Tanggal penyerahan lahan
Pasal
ini menegaskan kewajiban Penyedia Jasa untuk segera mulai bekerja sejak
tanggal penyerahan lahan (Ayat 23.1). Juga diatur mengenai hak Direksi
Pekerjaan untuk menangguhkan bagian pekerjaan tertentu (Ayat 23.2).
8. Pasal 24 - Kerusakan karena pekerjaan tidak selesai
Dalam
pasal ini diatur keharusan Penyedia Jasa membayar ganti rugi untuk
bagian pekerjaan yang tidak selesai sesuai jadual. Disini digunakan
istilah “Liquidated and Ascertain Damages”. Ganti rugi ini akan dipotong
dari pembayaran berkala kepada Penyedia Jasa.
9. Pasal 27 - Pemutusan kontrak oleh pengguna jasa
Pasal
ini mengatur mengenai hak Pengguna Jasa untuk mempekerjakan dan
membayar pihak lain melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dan
menggunakan seluruh material, peralatan yang ada dilapangan/telah
dipesan dalam hal Penyedia Jasa melakukan kesalahan, bangkrut
10. Pasal 28 - Pemutusan kontrak oleh penyedia jasa
Pasal
ini mengatur mengenai hak Penyedia Jasa untuk mengakhiri kontrak dalam
hal ada tindakan Pengguna Jasa yang memberikan alasan kepada Penyedia
Jasa untuk mengakhiri kontrak seperti tidak membayar, mencampuri atau
menghalangi penerbitan sertifikat penilaian pelaksanaan melebihi waktu
yang ditentukan sesuai lampiran, tidak mendapat instruksi pada waktunya
mengenai gambar-gambar, resiko-resiko, atau kesalahan Pengguna Jasa yang
tidak merupakan bagian kontrak atau terlambat menyediakan material yang
menurut kontrak harus disediakannya, membuka pekerjaan yang telah
tertutup (kecuali setelah dibuka memang ternyata tidak sesuai kontrak)
atau Pengguna Jasa bangkrut. Di atur juga hak-hak dan kewajiban Penyedia
Jasa dan Pengguna Jasa setelah pemutusan kontrak.
2.4.3 Syarat-syarat Kontrak (Part 2)
1. Pasal 35 – Nominated Subcontractors & Nominated Suppliers.
Dalam pasal ini antara lain diuraikan mengenai definisi, prosedur
menetapkan Sub penyedia jasa tertunjuk, cara pembayaran, perpanjangan
waktu, kesalahan-kesalahan, pembayaran akhir dan sebagainya.
2. Pasal 36 – Nominated Supplier. Pasal ini menguraikan definisi, instruksi Direksi Pekerjaan, Syarat-syarat Pemilihan, hal-hal yang dilarang.
2.4.4 Syarat-syarat Kontrak (Part 3)
Pada
bagian 3 (Part 3) ini dibuka peluang mengenai fluktuasi harga sehingga
dalam kontrak tersebut terdapat kemungkinan penyesuaian harga. Bagian
ini terdiri dari 4 Pasal.
1. Pasal 37 - Choice of Fluction provision – entry in Appendix. Pasal ini membuka pilihan/alternatif mengenai cara perhitungan fluktuasi, apakah memilih sesuai Pasal 38, 39 atau 40.
2. Pasal 38 - Contribution, Levy and Tax Fluctuation.
3. Pasal 39 - Labour and Materials Cost and Tax Fluctuations.
4. Pasal 40 - Use of Price Adjustment Formula. Mungkin pasal ini yang cocok untuk kita.
2.4.5 Lampiran
Lampiran
ini merupakan Lampiran dari kontrak yang berisi besaran-besaran
mengenai nilai-nilai asuransi, ganti rugi dan hal-hal lain untuk
memudahkan mencari rujukan pada pasal-pasal yang bersengketa antara lain
:
1. Penyelesaian sengketa/arbitrase
2. Masa tanggung jawab atas cacat
3. Tanggal penyelesaian
4. Asuransi
5. Tanggal penyerahan lahan
6. Ganti rugi kelambatan
7. Masa kelambatan
8. Masa penerbitan sertifikat pembayaran
9. Besar nilai retensi
10. Masa perhitungan akhir
2.5 STANDAR KONTRAK SIA
Institusi para Arsitek Singapura yang bernama Singapore Institute of Architects (SIA) menyusun standar/sistim kontrak yang di kenal dengan nama “SIA 80 CONTRACT”. Standar ini selengkapnya bernama Articles and Conditions Of Building Contract yang terdiri dari dokumen-dokumen di bawah ini.
2.5.1 Perjanjian Kontrak
Perjanjian/Kontrak.
Perjanjian/kontrak standar SIA di sebut Articles of Contract (berbeda
dengan AIA dan FIDIC menyebut Agreement, JCT menyebut Article of
Agreement). Sebagaimana sistim kontrak internasional lainnya (AIA,
FIDIC, JCT) standar kontrak SIA juga sederhana dan terdiri 8 Pasal
(Article) sebagai berikut :
1. Kewajiban-kewajiban Penyedia Jasa
2. Jenis Kontrak
3. Arsitek/Direksi Pekerjaan
4. Konsultan Biaya
5. Harga-Harga/Nilai Kontrak Inklusif
6. Dokumen Kontrak
7. Penafsiran dan catatan pedoman
8. Penyerahan Kontrak
2.5.2 Syarat-Syarat Kontrak
Dari
Pasal-Pasal/Ayat-Ayat Syarat Kontrak SIA 80 tersebut di atas akan di
bahas beberapa yang penting yang mungkin dapat di pakai dalam
kontrak-kontrak konstruksi di masa mendatang.
1. Pasal
12 ayat 2 – Definisi Perubahan. Dalam ayat ini di berikan definisi yang
jelas apa saja yang di sebut sebagai perubahan pekerjaan yaitu antara
lain :
A. Penambahan pekerjaan, material atau barang
B. Pengurangan pekerjaan, material atau barang
C. Pembongkaran pekerjaan, material atau barang yang tidak di inginkan Pengguna Jasa.
2.
. Pasal 15 ayat 1 – Pelimpahan fungsi kontrak oleh Penyedia Jasa ke
pihak lain, ayat ini menegaskan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan,
pengendalian lapangan koordinasi dengan Sub Penyedia Jasa yang di
lakukan oleh Penyedia Jasa adalah maksud dari kontrak, sehingga
pelimpahan tugas-tugas ini kepada orang lain harus mendapat persetujuan
Pengguna Jasa termasuk melimpahkan hak menerima uang kepada orang lain.
3. Pasal
21 – Hak Penelitian oleh Penyedia Jasa, dalam pasal ini di berikan hak
kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian mengenai
seluruh aspek Proyek/Pekerjaan antara lain aspek hukum, keuangan,
teknik, dan sebagainya. (Catatan : Ketentuan ini tidak di temukan dalam
standarstandar kontrak internasional lainnya seperti AIA, FIDIC, JCT).
4. Pasal
24 ayat 2 – Ganti Rugi, dalam ayat ini di atur pengertian ganti rugi
atas kelambatan penyelesaian pekerjaan oleh Penyedia Jasa. (Terlihat
standar SIA juga tidak menggunakan istilah denda).
5. Pasal
25 – Penyelesaian pekerjaan sebagian-sebagian, dalam pasal ini di atur
mengenai kemungkinan pekerjaan di serahkan Penyedia Jasa secara bertahap
(sebagian-sebagain) seperti pada Standar Kontrak FIDIC/JCT.
6. Pasal
27 ayat 1 – Masa Pemeliharaan, berbeda dengan standar-standar kontrak
internasional lainnya yang telah menggunakan istilah Masa Tanggung Jawab
atas Cacat (Defect Liability Period). Catatan : SIA masih menggunakan
istilah lama : Masa Pemeliharaan (Maintenance Period).
7. Pasal
29 – Penunjukan Sub-Penyedia Jasa dan hak keberatan, dalam Pasal ini di
sebutkan apabila Arsitek telah menunjuk Sub Penyedia Jasa atau Pemasok
maka Penyedia Jasa harus segera membuat kontrak dengan mereka (ayat 1).
Namun Penyedia Jasa dengan alasan-alasan tertentu berhak menolak
penunjukan tersebut. Ini di atur dalam ayat 2.
8. Pasal
32 ayat 1 – Pemutusan Kontrak tanpa kesalahan, yang di maksud dalam
ayat ini adalah Pengguna Jasa boleh setiap waktu dan karena alasan apa
saja (bukan karena kesalahan Penyedia Jasa) memutuskan kontrak dengan
pemberitahuan sebelumnya kepada Penyedia Jasa. Kemudian di atur bahwa
segala kerugian dan kehilangan dari pekerjaan yang belum selesai akan
mendapatkan kompensasi/ganti dari Pengguna Jasa. (Catatan : Dari
standar-standar kontrak internasional, hanya SIA yang mengatur pemutusan
kontrak cara ini. Memang menurut standar kontrak Angkatan Darat Amerika
Serikat – Korps Zeni (US Army Corps of Engineers) di kenal istilah
“Termination for the convenience of the Employer” (pemutusan kontrak
untuk kepentingan Pengguna Jasa). Dapat di katakan kedua pengertian
serupa. Walaupun Penyedia Jasa secara material akan mendapat ganti rugi,
kiranya secara psikologis terkesan kurang baik karena orang luar pasti
menduga telah terjadi sesuatu antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
9. Pasal
37 – Arbitrase, pasal ini menjelaskan bahwa perselisihan/sengketa yang
timbul di selesaikan melalui Arbitrase. Dalam pasal ini di atur segala
hal yang menyangkut penyelesaian sengketa.
2.5.3 Lampiran
Sama
seperti standar kontrak lainnya, standar kontrak SIA juga di lengkapi
Lampiran yang berisi besaran (nilai), ketentuan mengenai jenis kontrak,
tanggal mulai pekerjaan, masa kontrak, tanggal penyelesaian, nilai
pertanggungan, ganti rugi kelambatan, masa pemeliharaan dan sebagainya.
Tujuannya agar mudah mencari ketentuan-ketentuan tersebut.
2.5.4 Adendum Kontrak
Berbeda
dengan standar kontrak internasional lainnya, standar SIA mengatur
hal-hal khusus di dalam apa yang di sebut : Tambahan pada Amandemen
Kontrak SIA 80. Perubahan yang di lakukan adalah :
1. Kontrak atau Perjanjian Pasal 2, 5 dan 6
2. Syarat-syarat Kontrak Pasal 13 (1), Pasal 28 (6), Pasal 31 (2) dan Pasal 31 (3)
3.1 KESIMPULAN
Dari
uraian tersebut di atas mengenai Standar Kontrak Konstruksi
Internasional (FIDIC, JCT, AIA, SIA) dapat di ringkaskan beberapa hal
sebagai berikut :
1. Semua standar kontrak tersebut mempunyai bentuk yang kurang lebih sebagai berikut :
A. Perjanjian atau Kontrak
B. Syarat-syarat Kontrak (Conditions of Contract) - Umum – Khusus
C. Lampiran-Lampiran (Appendixes)
D. Spesifikasi Teknis (Technical Specification)
E. Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawings)
2. Pada
umumnya Perjanjian/Kontrak itu sendiri sangat sederhana dan singkat
karena hanya berisi beberapa hal pokok mengenai perikatan para pihak
antara lain :
A. Kontrak Amerika Serikat (9 butir/pasal)
B. Kontrak FIDIC 1987 (4 butir/pasal)
C. Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
D. Kontrak JCT 1980 (5 butir)
E. Kontrak SIA 80 (8 butir)
3. Tujuan penggunaan masing-masing Kontrak Internasional adalah sebagai berikut :
A. Standar Kontrak Agreement/AIA ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Sipil
B. Standar Kontrak FIDIC 1987 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil (Works of Civil Engineering Construction)
C. Standar Kontrak FIDIC 1995 ditujukan untuk Kontrak Pekerjaan Rancang Bangun dan Turn Key (Design Build & Turn Key).
D. Standar Kontrak JCT 1980/SIA 80 di tujukan untuk Kontrak Pekerjaan Bangunan.
4. Syarat-syarat
Kontrak pada umumnya berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan
kewajiban para pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) secara lengkap,
terperinci serta mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan para
pihak. Misalnya: Baik Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa masing-masing
berhak untuk menangguhkan pekerjaan atau memutuskan kontrak asalkan
memenuhi syarat-syarat yang telah dicantumkan dalam kontrak antara lain
karena salah satu pihak lalai menjalankan kewajibannya sesuai Kontrak.
3.2 SARAN
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, sangat dianjurkan agar kontrak-kontrak kita
dimasa-masa mendatang dapat menggunakan beberapa ketentuan yang terdapat
dalam Standar Kontrak Internasional ini, yang kiranya memang lebih
tepat tanpa harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar